Selasa, 10 Desember 2013

PRINSIP KOMPETENSI DAN KEHATI-HATIAN PROFESIONAL

Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Dalam kongresnya tahun 1973, IAI untuk pertama kalinya menetapkan Kode Etik bagi profesi Akuntan di Indonesia. Pembahasan mengenai kode etik IAI ditetapkan dalam Kongres VIII tahun 1998.
Dalam kode etik yang berlaku sejak tahun 1998, IAI menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI dan seluruh kompartemennya. Setiap kompartemen menjabarkan 8 (delapan) Prinsip Etika ke dalam Aturan Etika yang berlaku secara khusus bagi anggota IAI. Setiap anggota IAI, khususnya untuk Kompartemen Akuntansi Sektor Publik harus mematuhi delapan Prinsip Etika dalam Kode Etika IAI beserta Aturan Etikanya.
Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik IAI menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keandalan atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
1. Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.

2. Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten. 
Sedangkan kehati- hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
Kenapa “Kompetensi dan kehati-hatian profesional” tetap ada dalam prinsip Etika Profesi Akuntansi? Karena setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh maNfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir. 

1. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik. 

2. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika 

3. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung-jawab untuk menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pengalaman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk tanggung-jawab yang harus dipenuhinya. 

4. Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.

5. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.


Sumber :
http://ratrianicp.wordpress.com/2013/01/08/prinsip-etika-profesi-akuntan/
http://sunarnie.blogspot.com/2012/10/prinsip-etika-profe


Rabu, 04 Desember 2013

Perkembangan Koperasi di Indonesia


Perkembangan koperasi Indonesia mengalami pasang surut di dalam sejarahnya. Dalam perjalanannya, perkembangan koperasi Indonesia ini memiliki ruang lingkup usaha yang berbeda-beda dari waktu ke waktu bergantung pada kondisi lingkungan bangsa Indonesia. Perkembangan koperasi Indonesia terjadi sesuai perubahan zaman dan kebutuhan.
Dahulu, koperasi hanya menekankan pada kegiatan simpan pinjam. Kemudian, berkembang menjadi koperasi serba usaha yang juga menyediakan barang-barang konsumsi. Hinggaperkembangan koperasi Indonesia mulai merambah pada penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Masngudi (1989, hlm. 1-2) mengatakan bahwa koperasi mengalami perkembangan hingga menjadi memunculkan koperasi serba usaha.
Hal yang tidak pernah berubah adalah perubahan itu sendiri. Perubahan akan selalu seperti itu, menawarkan hal baru dan menggantikan hal yang lama. Apa yang dialami oleh koperasi pun demikian. Koperasi tidak serta merta berubah menjadi sebuah badan usaha yang seperti sekarang ini jika tidak mengalami sebuah perubahan dan terus berkembang.
Perkembangan koperasi Indonesia berbeda jauh dengan perkembangan pada bidang lain. Yaitu, sama-sama menuju perubahan yang lebih baik. Mengubah sistem yang tidak baik kemudian disesuaikan dengan keadaan yang sedang terjadi.
Perubahan atau perkembangan koperasi Indonesia tidak lantas terjadi tanpa alasan. Semua itu dilakukan agar sistem perkoperasian di Indonesia yang merupakan warisan bangsa penjajah menjadi lebih baik dan beralih ke sistem pribumi yang lebih "Indonesia".
Sifat dan aturan koperasi yang lebih menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan merupakan hasil perkembangan koperasi Indonesia itu sendiri. NIla-nilai koperasi benar-benar disepadankan dengan kebiasaan ataupun tradisi masyarakat Indonesia. 
Hadirnya berbagai jenis koperasi yang ada di Indonesia, merupakan bentuk nyata dari perkembangan koperasi Indonesia itu sendiri. Tidak bisa dipungkiri jika koperasi di Indonesia telah membantu masyarakat Indonesia dalam mengatasi berbagai permasalahan ekonominya. Selain itu, secara tidak disadari, mereka adalah tokoh penggerak dari perkembangan koperasi Indonesia.
Tokoh penggerak memang dibutuhkan ketika sebuah perubahan akan dilakukan. Mereka yang berniat untuk mengubah sistem perkembangan koperasi Indonesia pada akhirnya harus benar-benar menjaga kekonsistensian sistem koperasi Indonesia yang baru. Bagaimanapun keadaannya.

 Ø Perkembangan Koperasi Indonesia - Awal Mula Munculnya Koperasi

Perkembangan koperasi Indonesia bermula dari awal kemunculan koperasi di dunia. Awalnya koperasi muncul karena terdorong dari adanya penderitaan seperti yang terjadi di Eropa pada abad ke-18. Pada abad ini memang sedang gempar-gemparnya bagi kemajuan industri. Pada abad ke-18 orang menyebut sebagai "revolusi industri. Saat itu, ilmu pengetahuan dan teknologi begitu berkembang pesat.
Revolusi industri menyebabkan munculnya tatanan dunia baru dalam bidang ekonomi. Dunia perekonomian rakyat dikuasai oleh kaum pemilik modal atau yang biasa disebut sebagai kapitalisme. Para kaum kapitalis memanfaatkan kemajuan teknologi untuk memperkaya diri dan menguasai perekonomian. Itulah cerita latar belakang terbentuknya koperasi yang kemudian berlanjut pada cerita perkembangan koperasi Indonesia.
Para pemilik modal ini dengan serakahnya meraup keuntungan yang sebesar-besarnya. Kaum buruh dan rakyat biasa yang berada pada kondisi ekonomi lemah pun makin melarat dan miskin. Kondisi inilah yang semakin menjadi pemicu munculnya koperasi. Rakyat kecil ingin memperbaiki nasib mereka agar bias mandiri dan tidak bergantung pada kapitalis. Maka lahirlah koperasi yang pertama di dunia pada 1844 di Inggris. Kehadiran koperasi untuk pertama kalinya di dunia, juga ikut melatarbelakangi perkembangan koperasi Indonesia.
Koperasi pertama itu diberi nama Koperasi Rochdale yang dipimpin oleh Charles Howart. Lantas, koperasi terus berkembang dan diikuti di negara-negara lainnya seperti di Jerman yang didirikan oleh Frederich Willhelm dan Herman Schule. Koperasi di Jerman juga menjadi pelopor adanya koperasi simpan pinjam. Perkembangan koperasi Indonesia secara tidak langsung juga berhubungan dengan cerita perjalanan koperasi di dunia.

 Ø Perkembangan Koperasi Indonesia - Berdirinya Koperasi di Indonesia

Seperti halnya di Eropa, perkembangan koperasi Indonesia juga lahir karena motivasi kemelaratan rakyat. Rakyat Indonesia melarat akibat penjajahan yang dilakukan oleh Belanda dan Jepang. Selama penjajahan itulah kekayaan bangsa Indonesia terus dikeruk oleh kaum penjajah. Kondisi penjajahan di Indonesia membuat rakyat menjadi miskin dan melarat.
Perekonomian bangsa dikuasai oleh para penjajah. Masyarakat yang masih bodoh dan terbelakang sering dibohongi oleh para tengkulak, lintah darat, dan ijon. Melihat kondisi memprihatinkan ini, kemudian seorang tokoh bernama R. A. Wiriatmadja mendirikan koperasi simpan pinjam pada tahun 1986. Pendirian koperasi pertama di Indonesia inilah yang menjadi cikal bakal perkembangan koperasi Indonesia.
R.A. Wiriatmadja merupakan seorang patih dari Purwokerto (1896). Ia sangat berjasa dalam menolong para pegawai, pedagang kecil, dan para petani dari cengkraman jahat para lintah darat. R.A. Wiriatmadja mendirikan koperasi yang menekankan pada kegiatan simpan pinjam untuk menolong rakyat kecil.
Ia menggunakan uangnya sendiri untuk memodali perjuangannya mendirikan koperasi. Karena kekurangan modal, ia pun menggunakan kas masjid yang dipercayakan padanya. Akan tetapi, ia mengembalikan kas masjid karena dianggap tidak boleh menggunakannya. Perjalanan tokoh pendiri koperasi ini ikut meramaikan cerita tentang perkembangan koperasi Indonesia.
Perjuangan R.A. Wiriatmadja dalam mengembangkan koperasi kemudian dilanjutkan oleh De Wolf Van Westerrode. Ia merupakan seorang asisten Residen wilayah Purwokerto dari Banyumas. De Wolf banyak mengembangkan koperasi dengan ilmu yang dipelajarinya di Eropa. Ia kemudian menerapkan sistem kerja "wolksbank" dengan cara "Raiffeisen". Raiffeisen merupakan istilah untuk koperasi simpan pinjam bagi kaum tani. Tokoh ini juga menjadi salah satu tokoh vital dalam cerita perkembangan koperasi Indonesia.
De Wolf juga mempelajari "Schulze-Delitzsch", yakni koperasi simpan pinjam yang diperuntukan bagi kaum buruh kota. Ia mempelajari sistem ini di Jerman. Dari kedua sistem itu kemudian, De Wolf, perkembangan koperasi Indonesia sampai pada tahap model koperasi simpan pinjam lumbung yang modalnya ia dari ambil zakat orang Islam.
Koperasi kemudian meluas ke seluruh wilayah Indonesia. Perkembangan koperasi Indonesia pun perlahan mulai terjadi. Koperasi pun menjadi alat perjuangan para pejuang pergerakan nasional untuk membebaskan rakyat dari ketertindasan dan kemiskinan. Seperti yang dilakukan pergerakan Boedi Oetomo pada 1913 yang membantu dalam memajukan koperasi rumah tangga atau koperasi konsumsi.
Pergerakan lainnya seperti Serikat Islam juga ikut mendirikan Toko Koperasi pada 1913. Dan banyak pergerakan-pergerakan nasional yang turut mendukung atas kemajuan koperasi di Indonesia. Sayangnya, perkembangan koperasi Indonesia saat itu selalu dihalangi oleh kaum penjajah seperti Belanda.
Rendahnya kesadaran masyarakat juga menjadi kendala terhadap perkembangan koperasi Indonesia. Namun, setelah Indonesia merdeka, koperasi kembali mengibarkan benderanya. Bangsa Indonesia menata perekonomian dengan baik.
Hingga akhirnya koperasi dianggap sebagai sistem perekonomian yang sesuai dengan undang-undang 1945 pasal 33. Di mana pada pasal tersebut tercantum bahwa perekonomian Indonesia didasarkan pada asas kekeluargaan. Maka, koperasi yang sifatnya kekeluargaan dan gotong royong ini sangat tepat diterapkan di Indonesia. Perkembangan koperasi pun sampai pada titik tertingginya.
Koperasi kini berkembang bukan hanya sebagai alat perjuangan membebaskan rakyat dari penderitaan. Perkembangan koperasi Indonesia semakin pesat. Koperasi telah berkembang sebagai usaha bersama untuk memperbaiki taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan.


Sumber : http://www.anneahira.com/perkembangan-koperasi-indonesia.htm

Selasa, 03 Desember 2013

Persaingan Koperasi

Suatu pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku; barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen; terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna; setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas barang dan informasi lainnya; tidak ada biaya atau manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar. Perusahaan-perusahaan dalam pasar persaingan sempurna bersifat “penerima harga” (price taker).
Kurva permintaan yang dihadapi sebuah perusahaan dalam pasar persaingan sempurna merupakan sebuah garis horizontal pada tingkat harga yang berlaku di pasar.Kuantitas output ditentukan berdasarkan harga pasar dan tujuan memaksimumkan laba, yaitu pada saat MR = MC. Dalam jangka waktu yang sangat pendek, kurva penawaran pasar berbentuk garis vertikal sehingga harga ditentukan oleh permintaan pasar. Dalam jangka panjang, harga dapat naik, tetap atau turun tergantung pada perubahan permintaan komoditi yang bersangkutan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Jenis pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak. Contoh produknya adalah seperti beras, gandum, batubara, kentang, dan lain-lain.
Ciri-ciri Pasar Pesaingan Sempurna :    
                       
1. Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak. Banyaknya penjual dan pembeli menyebabkan masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga. Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar. Dengan demikian, pengusahalah yang menyesuaikan usahanya dengan harga pasar yang telah ada. Demikian pula konsumen secara perorangan tidak dapat mempengaruhi harga pasar dengan jalan memperbesar atau memperkecil jumlah pembeliannya.

2. Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen). Produk yang ditawarkan adalah sama dalam segala hal. Dalam pikiran pembeli, masing-masing hasil produksi suatu perusahaan dilihat sebagai sebuah substitusi yang sempurna untuk hasil produksi dari perusahaan lain di pasaran. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tidak tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut.

3. Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar. Masing-masing penjual ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk masuk dan keluar pasar. Tidak turut sertanya salah satu pengusaha atau pembeli dalam pasar tersebut, tidak akan berpengaruh kepada harga pasar, karena jumlah produk yang ditarik/dibeli sedemikian kecilnya sehingga dapat diabaikan jika dibandingkan dengan total produk yang terdapat di pasar.

4. Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna. Para penjual dan pembeli mempunyai informasi yang lengkap mengenai kondisi pasar, struktur harga, dan kuantitas barang yang sesungguhnya. Keterangan ini mudah didapat dan tidak memerlukan biaya yang besar (costless).

Berdasarkan kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan / ekuilibrium dari suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker). Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.

Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”. Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.

Kebaikan dan keburukan pasar persaingan sempurna
Pasar persaingan sempurna memiliki bebarapa kebaikan dibandingkan pasar-pasar yang lainnya antara lain :

1. Persaingan sempurna memaksimumkan efisiensi
Sebelum menerangkan kebaikan dari pasar persaingan sempurna ditinjau dari sudut efisiensi, terlebih dahulu akan diterangkan dua konsep efisiensi yaitu:

a.       Efisiensi produktif :
Untuk mencapai efisiensi produktif harus dipenuhi dua syarat. Yang pertama, untuk setiap tingkat produksi, biaya yang dikeluarkan adalah yang paling minimum. Untuk menghasilkan suatu tingkat produksi berbagai corak gabungan faktor-faktor produksi dapat digunakan. Gabungan yang paling efisien adalah gabungan yang mengeluarkan biaya yang paling sedikit. Syarat ini harus dipenuhi pada setiap tingkat produksi. Syarat yang kedua, industri secara keseluruhan harus memproduksi barang pada biaya rata-rata yang paling rendah, yaitu pada waktu kurva AC mencapai titik yang paling rendah. Apabila suatu industri mencapai keadaan tersebut maka tingkat produksinya dikatakan mencapai tingkat efisiensi produksi yang optimal, dan biaya produksi yang paling minimal.

b. Efisiensi Alokatif
Untuk melihat apakah efisiesi alokatif dicapai atau tidak, perlulah dilihat apakah alokasi sumber-sumber daya keberbagi kegiatan ekonomi/produksi telah dicapai tingkat yang maksimum atau belum. Alokasi sumber-sumber daya mencapai efisiensi yang maksimum apabila dipenuhi syarat berikut : harga setiap barang sama dengan biaya marjinal untuk memproduksi barang tersebut. Berarti untuk setiap kegiatan ekonomi, produksi harus terus dilakukan sehingga tercapai keadaan dimana harga=biaya marjinal. Dengan cara ini produksi berbagai macam barang dalam perekonomian akan memaksimumkan kesejahteraan masyarakat.

  Efisiensi dalam persaingan sempurna

Didalam persaingan sempurna, kedua jenis efisiensi ynag dijelaskan diatas akan selalu wujud. Telah dijelaskan bahwa didalam jangka panjang perusahaan dalam persaingan sempurna akan mendapat untung normal, dan untung normal ini akan dicapai apabila biaya produksi adalah yang paling minimum. Dengan demikian, sesuai dengan arti efisiensi produktif yang telah dijelaskan dalam jangka panjang efisiensi produktif selalu dicapai oleh perushaan dalam persaingan sempurna.
Telah juga dijelaskan bahwa dalam persaingan sempurna harga = hasil penjualan marjinal. Dan didalam memaksimumkan keuntungan syaratnya adalah hasil penjualan marjinal = biaya marjinal. Dengan demikian didalam jangka panjang keadaan ini berlaku: harga = hasil penjualan marjinal = biaya marjinal. Kesamaan ini membuktikan bahwa pasar persaingan sempurna juga mencapai efisiensi alokatif.
Dari kenyataan bahwa efisiensi produktif dan efisiensi alokatif dicapai didalam pasar persaingan sempurna.

2. Kebebasan bertindak dan memilih
Persaingan sempurna menghindari wujudnya konsentrasi kekuasaan di segolonan kecil masyarakat. Pada umumnya orang berkeyakinan bahwa konsentrasi semacam itu akan membatasi kebebasan seseorang dalam melakukan kegiatannya dan memilih pekerjaan yang disukainya. Juga kebebasaannya untuk memilih barang yang dikonsumsikannya menjadi lebih terbatas.
Didalam pasar yang bebas tidak seorang pun mempunyai kekuasaan dalam menentukan harga, jumlah produksi dan jenis barang yang diproduksikan. Begitu pula dalam menentukan bagaimana faktor-faktor produksi digunakan dalam masyarakat, efisiensilah yang menjadi factor yang menentukan pengalokasinya. Tidak seorang pun mempunyai kekuasan untuk menentukan corak pengalokasiannya. Selanjutnya dengan adanya kebebasaan untuk memproduksikan berbagai jenis barang maka masyarakat dapat mempunyai pilihan yang lebih banyak terhadap barang-barang dan jasa-jasa yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhannya. Dan masyarakat mempunyai kebebasan yang penuh keatas corak pilihan yang akan dibuatnya dalam menggunakan factor-faktor produksi yang mereka miliki.

Disamping memiliki kebaikan-kebaikan, pasar persaingan sempurna juga memiliki keburukan-keburukan antara lain :
1. Persaingan sempurna tidak mendorong inovasi
Dalam pasar persaingan sempurna teknologi dapat dicontoh dengan mudah oleh perusahaan lain. Sebagai akibatnya suatu perusahaan tidak dapat meemperoleh keuntungan yang kekal dari mengembangkan teknologi dan teknik memproduksi yang baru tersebut. Oleh sebab itulah keuntungan dalam jangka panjang hanyalah berupa keuntungan normal, Karena walaupun pada mulanya suatu perusahaan dapat menaikkan efisiensi dan menurunkan biaya, perusahaan-perusahaan lain dalam waktu singkat juga dapat berbuat demikian. Ketidakkekalan keuntungan dari mengembangkan teknologi ini menyebabkan perusahaan-perusahaan tidak terdorong untuk melakukan perkembangan teknologi dan inovasi.
Disamping oleh alasan yang disebutkan diatas, segolongan ahli ekonomi juga berpendapat kemajuan teknologi adalah terbatas dipasar persaingan sempurna karena perusahaan-perusahan yang kecil ukurannya tidak akan mampu untuk membuat penyelidikan untuk mengembangkan teknologi yang lebih baik. Penyelidikan seperti itu sering kali sangat mahal biayanya dan tidak dapat dipikul oleh perusahaan yang kecil ukurannya.

2. Persaingan sempurna adakalanya menimbulkan biaya sosial
Didalam menilai efisiensi perusahaan yang diperhatikan adalah cara perusahaan itu menggunakan sumber-sumber daya. Ditinjau dari sudut pandangnan perusahaan, penggunaannya mungkimn sangat efisien. Akan tetapi, ditinjau dari sudut kepentingan masyarakat, adakalanya merugikan.

3. Membatasi pilihan konsumen
Karena barang yang dihasilkan perusahaan-perusahan adalah 100 persen sama, konsumen mempunyai pilihan yang terbatas untuk menentukan barang yang akan dikonsumsinya.

4. Biaya dalam pasar persaingan sempurna mungkin lebih tinggi
Didalam mengatakan biaya produksi dalam pasar persaingan sempurna adalah paling minimum,tersirat (yang tidak dinyatakan)pemisalan bahwa biaya produksi tidak berbeda. Pemisalan ini tidak selalu benar. Perusahaan-perusahaan dalam bentuk pasar lainnya mungkin dapat mengurangi biaya produksi sebagai akibat menikmati skala ekonomi,perkembangan teknologi dan inovasi.

5. Distribusi pendapatan tidak selalu rata
Suatu corak distribusi pendapatan tertentu menimbulkan suatu pola permintaan tertentu dalam masyarakat. Pola permintaan tersebut akan menentukan bentuk pengalokasian sumber-sumber daya. Ini berarti distribusi pendapatan menentukan bagaimana bentuk dari penggunaan sumber-sumber daya yang efisien. Kalau distribusi pendapatan tidak merata maka penggunaan sumber-sumber daya (yang dialokasikan secara efisien) akan lebih banyak digunakan untuk kepentingan golongan kaya.
Monopsoni adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar.
komoditas.Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.
Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu.


Kamis, 14 November 2013

Produktifitas Koperasi

Pengertian Produktivitas
Produktivitas dapat digambarkan dalam dua pengertian yaitu secara teknis danfinansial. Pengertian produktivitas secara teknis adalah pengefesiensian produksi terutamadalam pemakaian ilmu dan teknologi. Sedangkan pengertian produktivitas secara finansialadalah pengukuran produktivitas atas output dan input yang telah dikuantifikasi. Suatu perusahaan industri merupakan unit proses yang mengolah sumber daya (input) menjadi output dengan suatu transformasi tertentu. Dalam proses inilah terjadi penambahan nilai lebih jika dibandingkan sebelum proses

Produktivitas Koperasi :
      ·   Efisiensi penggunaan sumber-sumber organisasi
      ·   Ukuran sejauh mana koperasi menggunakan sumber daya dan dana untuk memperoleh pendapatan atau meraih benefit ekonomi dan social
      ·  Pertumbuhan yaitu adanya peningkatan kuantitas asset usaha, jasa, perolehan pendapatan dan lain-lain.

Pertumbuhan Koperasi
Pertumbuhan absolut, peningkatan aktual total asset, volume transaksi, modal sendiri, sisa hasil usaha (SHU) dan partisipasi anggota. Pertumbuhan relatif, pertumbuhan riil asset yang terjadi karena pertumbuhan aktual melampaui pertumbuhan yang disebabkan inflasi serta penerimaan sosial yang lebih tinggi.
Pertumbuhan yang perlu dipertimbangkan => Pertumbuhan minimum, biaya operasi meningkat setiap tahun paling tidak sebesar tingkat inflasi, atau pertumbuhan asset ekuivalen dengan pertumbuhan biaya operasi. Pertumbuhan berimbang, pertumbuhan yang merata antara pinjaman dan simpanan anggota.

Ketidakseimbangan pertumbuhan mengakibatkan :
Kekosongan likuiditas Peningkatan pinjaman Biaya tinggi dari modal (cost of capital) Penurunan benefit ekonomi dan social Penurunan dalam rasio modal sendiri Penurunan penerimaan social

Contoh :
Produktivitas Koperasi
      Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 % (1) Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100% (2) Modal koperasi
a)      Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
b)      Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….



Rabu, 13 November 2013

Efek – Efek Ekonomis Koperasi

Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan paa anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan memepersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
   1.       Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
   2. Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan disbanding yang diperolehnya dari pihak – pihak lain diluar koperasi.


Modal Koperasi

A. Arti Modal Koperasi.
     Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha -usaha Koperasi. Modal dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
     1. Modal jangka panjang.
     2. Modal jangka pendek.

     Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

B. Sumber Modal.
Sumber modal koperasi diatur dalam undang-undang, yaitu UU No. 12/1967, dan UU No. 25 / 1992. Sumber-sumber tersebut yaitu sebagai berikut :

1. Menurut UU No. 12/1967.
a) Simpanan Pokok, adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
b) Simpanan Wajib, adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
c) Simpanan Sukarela, adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.

2. Menurut UU No. 25 / 1992.
a) Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana
cadangan, dan donasi / hibah.
b) Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

C. Distribusi Cadangan Koperasi.
     Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
      Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
1. Memenuhi kewajiban tertentu.
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
4. Perluasan usaha.


Sumber :
ahim.staff.gunadarma.ac.id – BAB 8. Permodalan Koperasi.
http://www.google.co.id/url?



Senin, 11 November 2013

BENTUK KOPERASI


   1.      Sesuai PP No. 60/1959

Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
      Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
      a. Primer
      Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.

      b. Pusat
      koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.

      c.  Gabungan
      Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.

      d.   Induk
      koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.


     2.      Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah

Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
      a.    Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
      b.    Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
      c.    Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
      d.    Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi

Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.


   3.      Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
   
      - Koperasi Primer
           Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
      a. Koperasi Karyawan
      b. Koperasi Pegawai Negeri
      c. KUD

      - Koperasi Sekunder
            Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.


Senin, 04 November 2013

Penyimpangan Etika Profesi Akuntansi Saat Orde Baru



Kasus 1

 ICW Minta Sembilan Kantor Akuntan Publik Diusut Jakarta Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan  Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan  dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank  yang pernah diauditnya antara tahun  1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis,  mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang  melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak  melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga  akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara  bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi.  Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang  diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu,  ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat  akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan  pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau  kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi  kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba  ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini  karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan.“Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan  laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan  bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari  Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya.
Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan  Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis  terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.

Kasus 2


Banyak pelanggaran yang dilakukan oleh para akuntan seperti skandal Enron, Worldcom dan Perusahaan Perusahaan Besar di AS. Wordcom terlibat  rekayasa laporan keuangan milyaran dollar AS. Dalam pembukuannya  Worldcom mengumumkan laba sebesar USD 3.9 milyar antara Januari 2001  sampai Maret 2002. Hal ini merupakan rekayasa akuntansi. Kasus penipuan  ini telah menenggelamkan kepercayaan investor terhadap Korporasi AS dan  menyebabkan harga saham dunia menurun serentak di akhir Juni 2002.
Dalam kasus ini, Scott Aullifan (CFO) dituduh telah melakukan tindakan kriminal di bidang keuangan dengan kemungkinan hukuman 10 tahun penjara. Pada saat itu, para investor memilih untuk menghentikan atau mengurangi aktivitasnya di bursa saham.

Kasus 3

Bapepam menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan  Great River. Tak tertutup kemungkinan, Akuntan Publik yang menyajikan  laporan keuangan Great River itu ikut menjadi tersangka. Menteri  Keuangan (Menkeu) RI terhitung sejak tanggal 28 Nopember 2006 telah  membekukan izin Akuntan Publik (AP) Justinus Aditya Sidharta selama dua  tahun. Sanksi tersebut diberikan karena Justinus terbukti melakukan  pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan  dengan Laporan Audit atas Laporan
Keuangan Konsolidasi PT Great River  International Tbk (Great River) tahun 2003. Selama izinnya dibekukan, Justinus dilarang memberikan jasa atestasi (pernyataan pendapat atau  pertimbangan akuntan publik) termasuk audit umum, review, audit kerja  dan audit khusus. Dia juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik (KAP). Namun yang bersangkutan tetap  bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan serta wajib memenuhi ketentuan untuk mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan  (PPL).
Pembekuan izin oleh Menkeu ini merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BPPAP) Nomor 002/VI/SK-BPPAP/VI/2006 tanggal 15 Juni 2006 yang membekukan Justinus dari keanggotaan Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik  (IAI-KAP). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2006  tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan  Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003 yang menyatakan bahwa AP dikenakan sanksi  pembekuan izin apabila AP yang bersangkutan mendapat sanksi pembekuan  keanggotaan dari IAI dan atau IAI-KAP.
            Menurut Fuad Rahmany, Ketua Bapepam-LK, pihaknya sedang melakukan penyidikan  terhadap AP yang memeriksa laporan keuangan Great River. Kalau ditemukan unsur pidana dalam penyidikan itu, maka AP tersebut bisa dijadikan  sebagai tersangka. “Kita sedang proses penyidikan terhadap AP yang  bersangkutan. Kalau memang nanti ditemukan ada unsur pidana, maka dia  akan kita laporkan juga Kejaksaan,” ujar Fuad. Seperti diketahui, sejak Agustus lalu, Bapepam menyidik akuntan publik yang mengaudit laporan  keuangan Great River tahun buku 2003. Fuad menyatakan telah menemukan  adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River. Sayangnya, dia tidak bersedia menjelaskan secara detail praktek  konspirasi dalam penyajian laporan keuangan emiten berkode saham GRIV  itu.
            Fuad juga menjelaskan tugas akuntan adalah hanya memberikan opini atas  laporan perusahaan. Akuntan, menurutnya, tidak boleh melakukan segala  macam rekayasa dalam tugasnya. “Dia bisa dikenakan sanksi berat untuk  rekayasa itu,” katanya untuk menghindari sanksi pajak.Menanggapi  tudingan itu, Kantor akuntan publik Johan Malonda & Rekan membantah  telah melakukan konspirasi dalam mengaudit laporan keuangan tahunan Great River. Deputy Managing Director Johan Malonda, Justinus A. Sidharta, menyatakan, selama mengaudit buku Great River, pihaknya tidak  menemukan adanya penggelembungan account penjualan atau penyimpangan  dana obligasi. Namun dia mengakui metode pencatatan akuntansi yang  diterapkan Great River berbeda dengan ketentuan yang ada. “Kami  mengaudit berdasarkan data yang diberikan klien,” kata Justinus.    
  Menurut Justinus, Great  River banyak menerima order pembuatan pakaian dari luar negeri dengan  bahan baku dari pihak pemesan. Jadi Great River hanya mengeluarkan  ongkos operasi pembuatan pakaian. Tapi saat pesanan dikirimkan ke luar  negeri, nilai ekspornya dicantumkan dengan menjumlahkan harga bahan  baku, aksesori, ongkos kerja, dan laba perusahaan. Justinus menyatakan model  pencatatan seperti itu bertujuan menghindari dugaan dumping dan sanksi  perpajakan. Sebab, katanya, saldo laba bersih tak berbeda dengan yang  diterima perusahaan. Dia menduga hal itulah yang menjadi pemicu dugaan  adanya penggelembungan nilai penjualan. Sehingga diinterpretasikan  sebagai menyembunyikan informasi secara sengaja. Johan Malonda & Rekan mulai menjadi auditor Great River sejak 2001.  Saat itu perusahaan masih kesulitan membayar utang US$ 150 Juta kepada  Deutsche Bank. Pada 2002, Great River mendapat potongan pokok utang 85 persen dan sisa utang dibayar menggunakan pinjaman dari Bank Danamon.  Setahun kemudian Great River menerbitkan obligasi Rp 300 miliar untuk  membayar pinjaman tersebut. “Kami hanya tahu kondisi perusahaan pada  rentang 2001-2003,” kata Justinus.
            Sebelumnya Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah  melimpahkan kasus penyajian laporan keuangan Great River ke Kejaksaan Agung pada tanggal 20 Desember 2006. Dalam laporan tersebut, empat  anggota direksi perusahaan tekstil itu ditetapkan menjadi tersangka,  termasuk pemiliknya, Sunjoto Tanudjaja. Kasus tersebut muncul  setelah adanya temuan auditor investigasi Aryanto, Amir Jusuf, dan Mawar, yang menemukan indikasi penggelembungan account penjualan,  piutang, dan aset hingga ratusan miliar rupiah di Great River.  Akibatnya, Great River mengalami kesulitan arus kas dan gagal membayar  utang.
            Berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam terdapat indikasi penipuan dalam penyajian  laporan keuangan. Pasalnya, Bapepam menemukan kelebihan pencatatan atau overstatement penyajian account penjualan dan piutang dalam laporan tersebut. Kelebihan itu berupa penambahan aktiva tetap dan penggunaan  dana hasil emisi obligasi yang tanpa pembuktian. Akibatnya, Great River  kesulitan arus kas. Perusahaan tidak mampu membayar utang Rp 250 miliar kepada Bank Mandiri dan gagal membayar obligasi senilai Rp 400 miliar.


Sumber: Hukum Online