Selasa, 10 Desember 2013

PRINSIP KOMPETENSI DAN KEHATI-HATIAN PROFESIONAL

Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Dalam kongresnya tahun 1973, IAI untuk pertama kalinya menetapkan Kode Etik bagi profesi Akuntan di Indonesia. Pembahasan mengenai kode etik IAI ditetapkan dalam Kongres VIII tahun 1998.
Dalam kode etik yang berlaku sejak tahun 1998, IAI menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI dan seluruh kompartemennya. Setiap kompartemen menjabarkan 8 (delapan) Prinsip Etika ke dalam Aturan Etika yang berlaku secara khusus bagi anggota IAI. Setiap anggota IAI, khususnya untuk Kompartemen Akuntansi Sektor Publik harus mematuhi delapan Prinsip Etika dalam Kode Etika IAI beserta Aturan Etikanya.
Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik IAI menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keandalan atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
1. Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.

2. Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten. 
Sedangkan kehati- hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
Kenapa “Kompetensi dan kehati-hatian profesional” tetap ada dalam prinsip Etika Profesi Akuntansi? Karena setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh maNfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir. 

1. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik. 

2. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika 

3. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung-jawab untuk menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pengalaman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk tanggung-jawab yang harus dipenuhinya. 

4. Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.

5. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.


Sumber :
http://ratrianicp.wordpress.com/2013/01/08/prinsip-etika-profesi-akuntan/
http://sunarnie.blogspot.com/2012/10/prinsip-etika-profe


Rabu, 04 Desember 2013

Perkembangan Koperasi di Indonesia


Perkembangan koperasi Indonesia mengalami pasang surut di dalam sejarahnya. Dalam perjalanannya, perkembangan koperasi Indonesia ini memiliki ruang lingkup usaha yang berbeda-beda dari waktu ke waktu bergantung pada kondisi lingkungan bangsa Indonesia. Perkembangan koperasi Indonesia terjadi sesuai perubahan zaman dan kebutuhan.
Dahulu, koperasi hanya menekankan pada kegiatan simpan pinjam. Kemudian, berkembang menjadi koperasi serba usaha yang juga menyediakan barang-barang konsumsi. Hinggaperkembangan koperasi Indonesia mulai merambah pada penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Masngudi (1989, hlm. 1-2) mengatakan bahwa koperasi mengalami perkembangan hingga menjadi memunculkan koperasi serba usaha.
Hal yang tidak pernah berubah adalah perubahan itu sendiri. Perubahan akan selalu seperti itu, menawarkan hal baru dan menggantikan hal yang lama. Apa yang dialami oleh koperasi pun demikian. Koperasi tidak serta merta berubah menjadi sebuah badan usaha yang seperti sekarang ini jika tidak mengalami sebuah perubahan dan terus berkembang.
Perkembangan koperasi Indonesia berbeda jauh dengan perkembangan pada bidang lain. Yaitu, sama-sama menuju perubahan yang lebih baik. Mengubah sistem yang tidak baik kemudian disesuaikan dengan keadaan yang sedang terjadi.
Perubahan atau perkembangan koperasi Indonesia tidak lantas terjadi tanpa alasan. Semua itu dilakukan agar sistem perkoperasian di Indonesia yang merupakan warisan bangsa penjajah menjadi lebih baik dan beralih ke sistem pribumi yang lebih "Indonesia".
Sifat dan aturan koperasi yang lebih menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan merupakan hasil perkembangan koperasi Indonesia itu sendiri. NIla-nilai koperasi benar-benar disepadankan dengan kebiasaan ataupun tradisi masyarakat Indonesia. 
Hadirnya berbagai jenis koperasi yang ada di Indonesia, merupakan bentuk nyata dari perkembangan koperasi Indonesia itu sendiri. Tidak bisa dipungkiri jika koperasi di Indonesia telah membantu masyarakat Indonesia dalam mengatasi berbagai permasalahan ekonominya. Selain itu, secara tidak disadari, mereka adalah tokoh penggerak dari perkembangan koperasi Indonesia.
Tokoh penggerak memang dibutuhkan ketika sebuah perubahan akan dilakukan. Mereka yang berniat untuk mengubah sistem perkembangan koperasi Indonesia pada akhirnya harus benar-benar menjaga kekonsistensian sistem koperasi Indonesia yang baru. Bagaimanapun keadaannya.

 Ø Perkembangan Koperasi Indonesia - Awal Mula Munculnya Koperasi

Perkembangan koperasi Indonesia bermula dari awal kemunculan koperasi di dunia. Awalnya koperasi muncul karena terdorong dari adanya penderitaan seperti yang terjadi di Eropa pada abad ke-18. Pada abad ini memang sedang gempar-gemparnya bagi kemajuan industri. Pada abad ke-18 orang menyebut sebagai "revolusi industri. Saat itu, ilmu pengetahuan dan teknologi begitu berkembang pesat.
Revolusi industri menyebabkan munculnya tatanan dunia baru dalam bidang ekonomi. Dunia perekonomian rakyat dikuasai oleh kaum pemilik modal atau yang biasa disebut sebagai kapitalisme. Para kaum kapitalis memanfaatkan kemajuan teknologi untuk memperkaya diri dan menguasai perekonomian. Itulah cerita latar belakang terbentuknya koperasi yang kemudian berlanjut pada cerita perkembangan koperasi Indonesia.
Para pemilik modal ini dengan serakahnya meraup keuntungan yang sebesar-besarnya. Kaum buruh dan rakyat biasa yang berada pada kondisi ekonomi lemah pun makin melarat dan miskin. Kondisi inilah yang semakin menjadi pemicu munculnya koperasi. Rakyat kecil ingin memperbaiki nasib mereka agar bias mandiri dan tidak bergantung pada kapitalis. Maka lahirlah koperasi yang pertama di dunia pada 1844 di Inggris. Kehadiran koperasi untuk pertama kalinya di dunia, juga ikut melatarbelakangi perkembangan koperasi Indonesia.
Koperasi pertama itu diberi nama Koperasi Rochdale yang dipimpin oleh Charles Howart. Lantas, koperasi terus berkembang dan diikuti di negara-negara lainnya seperti di Jerman yang didirikan oleh Frederich Willhelm dan Herman Schule. Koperasi di Jerman juga menjadi pelopor adanya koperasi simpan pinjam. Perkembangan koperasi Indonesia secara tidak langsung juga berhubungan dengan cerita perjalanan koperasi di dunia.

 Ø Perkembangan Koperasi Indonesia - Berdirinya Koperasi di Indonesia

Seperti halnya di Eropa, perkembangan koperasi Indonesia juga lahir karena motivasi kemelaratan rakyat. Rakyat Indonesia melarat akibat penjajahan yang dilakukan oleh Belanda dan Jepang. Selama penjajahan itulah kekayaan bangsa Indonesia terus dikeruk oleh kaum penjajah. Kondisi penjajahan di Indonesia membuat rakyat menjadi miskin dan melarat.
Perekonomian bangsa dikuasai oleh para penjajah. Masyarakat yang masih bodoh dan terbelakang sering dibohongi oleh para tengkulak, lintah darat, dan ijon. Melihat kondisi memprihatinkan ini, kemudian seorang tokoh bernama R. A. Wiriatmadja mendirikan koperasi simpan pinjam pada tahun 1986. Pendirian koperasi pertama di Indonesia inilah yang menjadi cikal bakal perkembangan koperasi Indonesia.
R.A. Wiriatmadja merupakan seorang patih dari Purwokerto (1896). Ia sangat berjasa dalam menolong para pegawai, pedagang kecil, dan para petani dari cengkraman jahat para lintah darat. R.A. Wiriatmadja mendirikan koperasi yang menekankan pada kegiatan simpan pinjam untuk menolong rakyat kecil.
Ia menggunakan uangnya sendiri untuk memodali perjuangannya mendirikan koperasi. Karena kekurangan modal, ia pun menggunakan kas masjid yang dipercayakan padanya. Akan tetapi, ia mengembalikan kas masjid karena dianggap tidak boleh menggunakannya. Perjalanan tokoh pendiri koperasi ini ikut meramaikan cerita tentang perkembangan koperasi Indonesia.
Perjuangan R.A. Wiriatmadja dalam mengembangkan koperasi kemudian dilanjutkan oleh De Wolf Van Westerrode. Ia merupakan seorang asisten Residen wilayah Purwokerto dari Banyumas. De Wolf banyak mengembangkan koperasi dengan ilmu yang dipelajarinya di Eropa. Ia kemudian menerapkan sistem kerja "wolksbank" dengan cara "Raiffeisen". Raiffeisen merupakan istilah untuk koperasi simpan pinjam bagi kaum tani. Tokoh ini juga menjadi salah satu tokoh vital dalam cerita perkembangan koperasi Indonesia.
De Wolf juga mempelajari "Schulze-Delitzsch", yakni koperasi simpan pinjam yang diperuntukan bagi kaum buruh kota. Ia mempelajari sistem ini di Jerman. Dari kedua sistem itu kemudian, De Wolf, perkembangan koperasi Indonesia sampai pada tahap model koperasi simpan pinjam lumbung yang modalnya ia dari ambil zakat orang Islam.
Koperasi kemudian meluas ke seluruh wilayah Indonesia. Perkembangan koperasi Indonesia pun perlahan mulai terjadi. Koperasi pun menjadi alat perjuangan para pejuang pergerakan nasional untuk membebaskan rakyat dari ketertindasan dan kemiskinan. Seperti yang dilakukan pergerakan Boedi Oetomo pada 1913 yang membantu dalam memajukan koperasi rumah tangga atau koperasi konsumsi.
Pergerakan lainnya seperti Serikat Islam juga ikut mendirikan Toko Koperasi pada 1913. Dan banyak pergerakan-pergerakan nasional yang turut mendukung atas kemajuan koperasi di Indonesia. Sayangnya, perkembangan koperasi Indonesia saat itu selalu dihalangi oleh kaum penjajah seperti Belanda.
Rendahnya kesadaran masyarakat juga menjadi kendala terhadap perkembangan koperasi Indonesia. Namun, setelah Indonesia merdeka, koperasi kembali mengibarkan benderanya. Bangsa Indonesia menata perekonomian dengan baik.
Hingga akhirnya koperasi dianggap sebagai sistem perekonomian yang sesuai dengan undang-undang 1945 pasal 33. Di mana pada pasal tersebut tercantum bahwa perekonomian Indonesia didasarkan pada asas kekeluargaan. Maka, koperasi yang sifatnya kekeluargaan dan gotong royong ini sangat tepat diterapkan di Indonesia. Perkembangan koperasi pun sampai pada titik tertingginya.
Koperasi kini berkembang bukan hanya sebagai alat perjuangan membebaskan rakyat dari penderitaan. Perkembangan koperasi Indonesia semakin pesat. Koperasi telah berkembang sebagai usaha bersama untuk memperbaiki taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan.


Sumber : http://www.anneahira.com/perkembangan-koperasi-indonesia.htm

Selasa, 03 Desember 2013

Persaingan Koperasi

Suatu pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku; barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen; terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna; setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas barang dan informasi lainnya; tidak ada biaya atau manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar. Perusahaan-perusahaan dalam pasar persaingan sempurna bersifat “penerima harga” (price taker).
Kurva permintaan yang dihadapi sebuah perusahaan dalam pasar persaingan sempurna merupakan sebuah garis horizontal pada tingkat harga yang berlaku di pasar.Kuantitas output ditentukan berdasarkan harga pasar dan tujuan memaksimumkan laba, yaitu pada saat MR = MC. Dalam jangka waktu yang sangat pendek, kurva penawaran pasar berbentuk garis vertikal sehingga harga ditentukan oleh permintaan pasar. Dalam jangka panjang, harga dapat naik, tetap atau turun tergantung pada perubahan permintaan komoditi yang bersangkutan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Jenis pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak. Contoh produknya adalah seperti beras, gandum, batubara, kentang, dan lain-lain.
Ciri-ciri Pasar Pesaingan Sempurna :    
                       
1. Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak. Banyaknya penjual dan pembeli menyebabkan masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga. Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar. Dengan demikian, pengusahalah yang menyesuaikan usahanya dengan harga pasar yang telah ada. Demikian pula konsumen secara perorangan tidak dapat mempengaruhi harga pasar dengan jalan memperbesar atau memperkecil jumlah pembeliannya.

2. Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen). Produk yang ditawarkan adalah sama dalam segala hal. Dalam pikiran pembeli, masing-masing hasil produksi suatu perusahaan dilihat sebagai sebuah substitusi yang sempurna untuk hasil produksi dari perusahaan lain di pasaran. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tidak tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut.

3. Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar. Masing-masing penjual ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk masuk dan keluar pasar. Tidak turut sertanya salah satu pengusaha atau pembeli dalam pasar tersebut, tidak akan berpengaruh kepada harga pasar, karena jumlah produk yang ditarik/dibeli sedemikian kecilnya sehingga dapat diabaikan jika dibandingkan dengan total produk yang terdapat di pasar.

4. Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna. Para penjual dan pembeli mempunyai informasi yang lengkap mengenai kondisi pasar, struktur harga, dan kuantitas barang yang sesungguhnya. Keterangan ini mudah didapat dan tidak memerlukan biaya yang besar (costless).

Berdasarkan kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan / ekuilibrium dari suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker). Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.

Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”. Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.

Kebaikan dan keburukan pasar persaingan sempurna
Pasar persaingan sempurna memiliki bebarapa kebaikan dibandingkan pasar-pasar yang lainnya antara lain :

1. Persaingan sempurna memaksimumkan efisiensi
Sebelum menerangkan kebaikan dari pasar persaingan sempurna ditinjau dari sudut efisiensi, terlebih dahulu akan diterangkan dua konsep efisiensi yaitu:

a.       Efisiensi produktif :
Untuk mencapai efisiensi produktif harus dipenuhi dua syarat. Yang pertama, untuk setiap tingkat produksi, biaya yang dikeluarkan adalah yang paling minimum. Untuk menghasilkan suatu tingkat produksi berbagai corak gabungan faktor-faktor produksi dapat digunakan. Gabungan yang paling efisien adalah gabungan yang mengeluarkan biaya yang paling sedikit. Syarat ini harus dipenuhi pada setiap tingkat produksi. Syarat yang kedua, industri secara keseluruhan harus memproduksi barang pada biaya rata-rata yang paling rendah, yaitu pada waktu kurva AC mencapai titik yang paling rendah. Apabila suatu industri mencapai keadaan tersebut maka tingkat produksinya dikatakan mencapai tingkat efisiensi produksi yang optimal, dan biaya produksi yang paling minimal.

b. Efisiensi Alokatif
Untuk melihat apakah efisiesi alokatif dicapai atau tidak, perlulah dilihat apakah alokasi sumber-sumber daya keberbagi kegiatan ekonomi/produksi telah dicapai tingkat yang maksimum atau belum. Alokasi sumber-sumber daya mencapai efisiensi yang maksimum apabila dipenuhi syarat berikut : harga setiap barang sama dengan biaya marjinal untuk memproduksi barang tersebut. Berarti untuk setiap kegiatan ekonomi, produksi harus terus dilakukan sehingga tercapai keadaan dimana harga=biaya marjinal. Dengan cara ini produksi berbagai macam barang dalam perekonomian akan memaksimumkan kesejahteraan masyarakat.

  Efisiensi dalam persaingan sempurna

Didalam persaingan sempurna, kedua jenis efisiensi ynag dijelaskan diatas akan selalu wujud. Telah dijelaskan bahwa didalam jangka panjang perusahaan dalam persaingan sempurna akan mendapat untung normal, dan untung normal ini akan dicapai apabila biaya produksi adalah yang paling minimum. Dengan demikian, sesuai dengan arti efisiensi produktif yang telah dijelaskan dalam jangka panjang efisiensi produktif selalu dicapai oleh perushaan dalam persaingan sempurna.
Telah juga dijelaskan bahwa dalam persaingan sempurna harga = hasil penjualan marjinal. Dan didalam memaksimumkan keuntungan syaratnya adalah hasil penjualan marjinal = biaya marjinal. Dengan demikian didalam jangka panjang keadaan ini berlaku: harga = hasil penjualan marjinal = biaya marjinal. Kesamaan ini membuktikan bahwa pasar persaingan sempurna juga mencapai efisiensi alokatif.
Dari kenyataan bahwa efisiensi produktif dan efisiensi alokatif dicapai didalam pasar persaingan sempurna.

2. Kebebasan bertindak dan memilih
Persaingan sempurna menghindari wujudnya konsentrasi kekuasaan di segolonan kecil masyarakat. Pada umumnya orang berkeyakinan bahwa konsentrasi semacam itu akan membatasi kebebasan seseorang dalam melakukan kegiatannya dan memilih pekerjaan yang disukainya. Juga kebebasaannya untuk memilih barang yang dikonsumsikannya menjadi lebih terbatas.
Didalam pasar yang bebas tidak seorang pun mempunyai kekuasaan dalam menentukan harga, jumlah produksi dan jenis barang yang diproduksikan. Begitu pula dalam menentukan bagaimana faktor-faktor produksi digunakan dalam masyarakat, efisiensilah yang menjadi factor yang menentukan pengalokasinya. Tidak seorang pun mempunyai kekuasan untuk menentukan corak pengalokasiannya. Selanjutnya dengan adanya kebebasaan untuk memproduksikan berbagai jenis barang maka masyarakat dapat mempunyai pilihan yang lebih banyak terhadap barang-barang dan jasa-jasa yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhannya. Dan masyarakat mempunyai kebebasan yang penuh keatas corak pilihan yang akan dibuatnya dalam menggunakan factor-faktor produksi yang mereka miliki.

Disamping memiliki kebaikan-kebaikan, pasar persaingan sempurna juga memiliki keburukan-keburukan antara lain :
1. Persaingan sempurna tidak mendorong inovasi
Dalam pasar persaingan sempurna teknologi dapat dicontoh dengan mudah oleh perusahaan lain. Sebagai akibatnya suatu perusahaan tidak dapat meemperoleh keuntungan yang kekal dari mengembangkan teknologi dan teknik memproduksi yang baru tersebut. Oleh sebab itulah keuntungan dalam jangka panjang hanyalah berupa keuntungan normal, Karena walaupun pada mulanya suatu perusahaan dapat menaikkan efisiensi dan menurunkan biaya, perusahaan-perusahaan lain dalam waktu singkat juga dapat berbuat demikian. Ketidakkekalan keuntungan dari mengembangkan teknologi ini menyebabkan perusahaan-perusahaan tidak terdorong untuk melakukan perkembangan teknologi dan inovasi.
Disamping oleh alasan yang disebutkan diatas, segolongan ahli ekonomi juga berpendapat kemajuan teknologi adalah terbatas dipasar persaingan sempurna karena perusahaan-perusahan yang kecil ukurannya tidak akan mampu untuk membuat penyelidikan untuk mengembangkan teknologi yang lebih baik. Penyelidikan seperti itu sering kali sangat mahal biayanya dan tidak dapat dipikul oleh perusahaan yang kecil ukurannya.

2. Persaingan sempurna adakalanya menimbulkan biaya sosial
Didalam menilai efisiensi perusahaan yang diperhatikan adalah cara perusahaan itu menggunakan sumber-sumber daya. Ditinjau dari sudut pandangnan perusahaan, penggunaannya mungkimn sangat efisien. Akan tetapi, ditinjau dari sudut kepentingan masyarakat, adakalanya merugikan.

3. Membatasi pilihan konsumen
Karena barang yang dihasilkan perusahaan-perusahan adalah 100 persen sama, konsumen mempunyai pilihan yang terbatas untuk menentukan barang yang akan dikonsumsinya.

4. Biaya dalam pasar persaingan sempurna mungkin lebih tinggi
Didalam mengatakan biaya produksi dalam pasar persaingan sempurna adalah paling minimum,tersirat (yang tidak dinyatakan)pemisalan bahwa biaya produksi tidak berbeda. Pemisalan ini tidak selalu benar. Perusahaan-perusahaan dalam bentuk pasar lainnya mungkin dapat mengurangi biaya produksi sebagai akibat menikmati skala ekonomi,perkembangan teknologi dan inovasi.

5. Distribusi pendapatan tidak selalu rata
Suatu corak distribusi pendapatan tertentu menimbulkan suatu pola permintaan tertentu dalam masyarakat. Pola permintaan tersebut akan menentukan bentuk pengalokasian sumber-sumber daya. Ini berarti distribusi pendapatan menentukan bagaimana bentuk dari penggunaan sumber-sumber daya yang efisien. Kalau distribusi pendapatan tidak merata maka penggunaan sumber-sumber daya (yang dialokasikan secara efisien) akan lebih banyak digunakan untuk kepentingan golongan kaya.
Monopsoni adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar.
komoditas.Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.
Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu.