A. PENDAPATAN NEGARA dan HIBAH,
terdiri :
Penerimaan Dalam Negeri, terdiri
:
·
Penerimaan Pajak, meliputi :
1. Pendapatan Pajak Dalam Negeri
2. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional
1. Pendapatan Pajak Dalam Negeri
2. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional
·
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), meliputi :
- Penerimaan Sumber daya Alam
- Pendapatan Bagian Laba BUMN
- Pendapatan Negara Bukan Pajak lainnya
- Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)
Hibah
B. BELANJA NEGARA, terdiri :
Belanja Pemerintah Pusat,
meliputi :
1.
Belanja Pegawai
2.
Belanja Barang
3.
Belanja Modal
4.
Belanja Bunga dan Pinjaman
5.
Subsidi (subsidi energi dan subsidi nonenergi)
6.
Belanja Hibah
7.
Belanja Bantuan Sosial
8.
Belanja lain-lain
Transfer ke Daerah, meliputi :
1.
Dana p\Perimbangan (Dana Bagi Hasil, Dana
Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus)
2.
Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
C. KESEIMBANGAN PRIMER
D. SURPLUS/DEFISIT ANGGARAN
E. PEMBIAYAAN, terdiri :
Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi
:
1.
Perbankan Dalam Negeri
2.
Nonperbankan Dalam Negeri
Pembiayaan Luar Negeri Netto,
terdiri :
1.
Penarikan pinjaman luar negeri bruto, (pinjaman
program, Pinjaman proyek)
2.
Penerusan pinjaman
3.
Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri
Deskripsi per pos.
Sumber Pendapatan/Penerimaan
Pemerintah Pusat :
Sebagaimana struktur APBN di
atas, maka sumber pendapatan negara dapat diuraikan sebagai berikut :
Penerimaan Dalam Negeri, berasal
dari :
1.
Penerimaan Pajak.
Penerimaan pajak yang masuk pos
penerimaan pemerintah pusat, meliputi :
Pajak Dalam Negeri, (PPh, PPN,
PPnBM, PBB, BPHTB, Cukai, dan pajak lain.
Pajak Perdagangan Internasional,
(penerimaan bea masuk dan pajak/pungutan ekspor
2.
Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Penerimaan sumber daya alamyang
merupakan hasil pengelolaan kekayaan alam
Penerimaan atas laba BUMN, sesuai
dengan besarnya kepemilikan saham BUMN
PNBP lain, seperti pungutan yang
dikelola Kementrian atau lembaga yang berhubungan dengan pelayanan umum
Hibah
Adalah semua penerimaan negara
yang berasal dari sumbangan pihak swasta dalam negeri dan pemerintah daerah
serta pihak swasta luar negeri dan pemerintah luar negeri yang tidak perlu
dibayar kembali dan tidak mengikat, tidak secara terus-menerus, dan
dialokasikan untuk kegiatan tertentu sesuai Nota Kesepahaman (Memorandum of
Understanding).
PENGELUARAN/BELANJA NEGARA
Pengeluaran Pemerintah Pusat,
terdiri :
Belanja Pegawai, (PNS, TNI,
POLRI, Pensiunan)
Belanja Barang, dialokasikan
untuk ;
1.
Mempertahankan fungsi pelayanan publik
2.
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan
barang dan jasa, perjalanan dinas,pemeliharaan aset negara
3.
Mendukung kegiatan pemerintahan
Belanja Modal
Yaitu belanja yang digunakan
untuk membiayai pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan, mesin, gedung,
jaringan, dan sarana fisik lain
Pembayaran Bunga Utang
Pembayaran utang dalam negeri
dipengaruhi oleh tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Pembayaran utang luar negeri
bersumber dari pinjaman bilateral, multilateral, fasilitas kredit eskpor, dan
pinjaman lain.
Belanja Subsidi
Digunakan untuk menjaga
stabilitas harga, membantu masyarakat kurang mampu, membantu usaha skala mikro
dan menengah, BUMN , membantu BUMN yang melaksanakan pelayanan umum
Belanja Hibah
Merupakan transfer uang, barang,
jasa yang bersifat tidak wajib kepada pemerintah daerah, BUMN, BUMD, negara
lain, atau organisasi internasional
Bantuan Sosial
Diberikan dalam bentuk transfer
uang atau barang kepada masyarakat melalui lembaga nirlaba (sosial) untuk
melindungi resiko sosial.
Belanja Daerah
Dana Perimbangan, meliputi :
1.
Dana Bagi Hasil (DBH), yaitu dana bagian daerah
yang bersumber dari penerimaan daerah, baik pajak maupun sumber daya alam
(dalam bentuk prosentase)
2. Dana Alokasi Umum (DAU), yaitu instrumen yang
bersifat umum (block grant) guna mengatasi ketimpangan fiskal antar daerah
untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah
3. Dana Alokasi Khusus (DAK), yaitu instrumen
transfer bersifat khusus (specific grant) untuk membiayai kebutuhan khusus
daerah dan atau nasional
Dana Otonomi Khusus dan Dana
Penyesuaian
Dana Otonomi Khusus diberikan
kepada daerah-daerah yang masih tertinggal untuk pembiayaan pendidikan,
kesehatan, dll
Dana Penyesuaian, diberikan
kepada daerah yang menerima DAU lebih kecil dari tahun sebelumnya.
Sumber
www.babejoko.web.id/.../anggaran-pendapatan-dan-belanja-negara.php
- Tembolok
Tidak ada komentar:
Posting Komentar