Dalam upaya peningkatan kehidupan
ekonomi, individu, dan anggota masyarakat tidak hanya tergantung pada peranan
pasar melalui sektor swasta. Peran pemerintah dan mekanisme pasar (interaksi
permintaan dan penawaran pasar) merupakan hal yang bersifat komplementer (bukan
substitusi) dengan pelaku ekonomi lainnya.
Pemerintah sebagai salah satu
pelaku ekonomi (rumah tangga pemerintah), memiliki fungsi penting dalam
perekonomian yaitu berfungsi sebagai stabilisasi, alokasi, dan distribusi.
Adapun penjelasannya sebagai berikut :
·
Fungsi Stabilisasi, yakni fungsi pemerintah
dalam menciptakan kestabilan ekonomi, sosial politik, hokum, pertahanan, dan
keamanan.
·
Fungsi Alokasi, yakni fungsi pemerintah sebagai
penyedia barang dan jasa publik seperti pembangunan jalan raya, gedung sekolah,
penyediaan fasilitas penerangan, dan telepon.
·
Fungsi Distribusi, yakni fungsi pemerintah dalam
pemerataan atau distribusi pendapatan masyarakat.
Perlunya peran dan fungsi
pemerintah dalam perekonomian, yaitu sebagai berikut:
1. Pembangunan
ekonomi dibanyak negara umumnya terjadi akibat intervensi pemerintah baik
secara langsung maupun tidak langsung. Intervensi pemerintah diperlukan dalam
perekonomian untuk mengurangi dari kegagalan pasar (market failure) seperti
kekakuan harga monopoli dan dampak negatif kegiatan usaha swasta contohnya
pencemaran lingkungan.
2. Mekanisme
pasar tidak dapat berfungsi tanpa keberadaan aturan yang dibuat pemerintah.
Aturan ini memberikan landasan bagi penerapan aturan main, termasuk pemberian
sanksi bagi pelaku ekonomi yang melanggarnya. Peranan pemerintah menjadi lebih
penting karena mekanisme pasar saja tidak dapat menyelesaikan semua persoalan
ekonomi. Untuk menjamin efisiensi, pemerataan dan stabilitas ekonomi, peran dan
fungsi pemerintah mutlak diperlukan dalam perekonomian sebagai pengendali
mekanisme pasar.
Kegagalan pasar (market failure)
adalah suatu istilah untuk menyebut kegagalan pasar dalam mencapai alokasi atau
pembagian sumber daya yang optimum. Hal ini khususnya dapat terjadi jika pasar
didominasi oleh para pemasok monopoli produksi atau konsumsi dan sebuah produk
mengakibatkan dampak sampingan (eksternalitas), seperti rusaknya ekosistem
lingkungan.
Seperti yang telah disebutkan
sebelumnya, negara atau pemerintah memiliki fungsi yang penting dalam kehidupan
ekonomi, terutama yang berkaitan dengan penyediaan barang dan jasa. Barang dan
jasa tersebut sangat diperlukan masyarakat dan disebut sebagai kebutuhan
publik. Kebutuhan publik meliputi dua macam barang, yaitu barang dan jasa publik
dan barang dan jasa privat. Adapun penjelasannya sebagai berikut :
· Barang dan jasa publik adalah barang dan jasa
yang pemanfaatannya dapat dinikmati bersama. Contoh barang dan jasa publik
yaitu jalan raya, fasilitas kesehatan, pendidikan, transportasi, air minum, dan
penerangan. Dengan pertimbangan skala usaha dan efisiensi, negara melakukan
kegiatan ekonomi secara langsung sehingga masyarakat dapat lebih cepat dan
lebih murah dalam memanfaatkan barang dan jasa tersebut.
·
Barang dan jasa privat adalah barang dan jasa
yang diproduksi dan penggunaannya dapat dipisahkan dari penggunaan oleh orang
lain. Contoh : pembelian pakaian akan menyebabkan hak kepemilikan dan
penggunaan barang berpindah kepada orang yang membelinya. Barang ini umumnya
diupayakan sendiri oleh masing-masing orang.
Selain itu, peran penting
pemerintah baik secara langsung dan tidak langsung didalam di dalam kehidupan
ekonomi adalah untuk menghindari timbulnya eksternalitas, khususnya dampak
sampingan bagi lingkungan alam dan sosial. Pada umumnya sektor pasar (sektor
swasta) tidak mampu mengatasi dampak eksternalitas yang merugikan seperti
pencemaran lingkungan yang timbul karena persaingan antar lembaga ekonomi.
Misalnya, sebuah pabrik tekstil yang berada dalam pasar persaingan sempurna. Menurut standar industri yang sehat, pabrik tersebut seharusnya membangun fasilitas pembuangan limbah. Akan tetapi, mereka membuangnya kesungai. Jika pemerintah tidak mengambil tindakan tegas, dengan memaksa pabrik tersebut membangun fasilitas pembuangan limbah pabrik akan semakin banyak penduduk yang merasa dirugikan atas limbah atau polusi yang diakibatkan adanya kegiatan dalam pabrik tersebut. Selain memberi peringatan kepada tersebut, pemerintah juga mengenakan pajak polusi untuk mendanai kerugian-kerugian yang lain.
Misalnya, sebuah pabrik tekstil yang berada dalam pasar persaingan sempurna. Menurut standar industri yang sehat, pabrik tersebut seharusnya membangun fasilitas pembuangan limbah. Akan tetapi, mereka membuangnya kesungai. Jika pemerintah tidak mengambil tindakan tegas, dengan memaksa pabrik tersebut membangun fasilitas pembuangan limbah pabrik akan semakin banyak penduduk yang merasa dirugikan atas limbah atau polusi yang diakibatkan adanya kegiatan dalam pabrik tersebut. Selain memberi peringatan kepada tersebut, pemerintah juga mengenakan pajak polusi untuk mendanai kerugian-kerugian yang lain.
Pada intinya, pemerintah ikut serta dalam kegiatan perekonomian supaya menanggulangi kegagalan pasar sehingga tidak adanya eksternalitas yang merugikan banyak pihak. Adapun bentuk dari peran pemerintah yakni dengan melakukan intervensi baik secara langsung maupun tidak langsung. Dibawah ini merupakan penjelasannya :
• Intervensi Pemerintah dalam
Perekonomian
Untuk mengatasi kegagalan pasar
(market failure) seperti kekakuan harga, monopoli, dan eksternalitas yang
merugikan maka peran pemerintah sangat diperlukan dalam perekonomian suatu
negara. Peranan ini dapat dilakukan dalam bentuk intervensi secara laungsung
maupun tidak langsung. Berikut adalah intervensi pemerintah secara langsung dan
tidak langsung dalam penentuan harga pasar untuk melindungi konsumen atau
produsen melalui kebijakan penetapan harga minimum (floor price) dan kebijakan
penetapan harga maksimum (ceiling price).
1.a. Intervensi Pemerintah secara
Langsung
1.1. Penetapan Harga Minimum
(floor price)
Penetapan harga minimum atau
harga dasar yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk melindungi produsen,
terutama untuk produk dasar pertanian. Misalnya harga gabah kering terhadap
harga pasar yang terlalu rendah. Hal ini dilakukan supaya tidak ada tengkulak
(orang/pihak yang membeli dengan harga murah dan dijual kembali dengan harga
yang mahal) yang membeli produk tersebut diluar harga yang telah ditetapkan
pemerintah. Jika pada harga tersebut tidak ada yang membeli, pemerintah akan
membelinya melalui BULOG (Badan Usaha Logistik) kemudian didistribusikan ke
pasar. Namun, mekanisme penetapan harga seperti ini sering mendorong munculnya
praktik pasar gela, yaitu pasar yang pembentukan harganya di luar harga
minimum.
1.2. Penetapan Harga Maksimum
(ceiling price)
Penetapan harga maksimum atau
Harga Eceran Tertinggi (HET) yang
dilakukan pemerintah bertujuan untuk melindungi konsumen. Kebijakan HET
dilakukan oleh pemerintah jika harga pasar dianggap terlalu tinggi diluar batas
daya beli masyarakat (konsumen). Penjual tidak diperbolehkan menetapkan harga
diatas harga maksimum tersebut. Contoh penetapan harga maksimum di Indonesia
antara lain harga obat-obatan diapotek, harga BBM, dan tariff angkutan atau
transportasi seperti tiket bus kota, tarif kereta api dan tarif taksi per
kilometer. Seperti halnya penetapan harga minimum, penetapan harga maksimum
juga mendorong terjadinya pasar gelap.
1.b. Intervensi Pemerintah secara
Tidak Langsung
1.1. Penetapan Pajak
Kebijakan penetapan pajak
dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengenakan pajak yang berbeda-beda untuk
berbagai komoditas. Misalnya untuk melindungi produsen dalam negeri, pemerintah
dapat meningkatkan tarif pajak yang tinggi untuk barang impor. Hal tersebut
menyebabkan konsumen membeli produk dalam dalam negeri yang harganya relatif
lebih murah.
Adapun proses penetapan pajak
dapat di lihat sebagai berikut :
· Pemberian Subsidi
Pemerintah dapat melakukan
intervensi atau campur tangan dalam pembentukan harga pasar yaitu melalui
pemberian subsidi. Subsidi biasanya diberikan pemerintah kepada
perusahaan-perusahaan penghasil barang kebutuhan pokok. Subsidi juga diberikan
kepada perusahaan yang baru berkembang untuk menekan biaya produksi supaya
mampu bersaing terhadap produk-produk impor. Kebijakan ini ditempuh pemerintah
dalam upaya pengendalian harga untuk melindungi produsen maupun konsumen
sekaligus untuk menekan laju inflasi.
Sumber
http://27acintya08dhika95.wordpress.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar