1.
Investasi
Investasi adalah penanaman modal untuk biasanya berjangka panjang dengan
harapan mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang sebagai kompensasi
secara profesional atas penundaan konsumsi, dampak inflasi dan resiko yang
ditanggung. Keputusan investasi dapat dilakukan individu, dari investasi
tersebut yang dapat berupa capital gain/loss dan yield. Alasan seorang investor
melakukan investasi adalah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa
yang akan datang serta untuk menghindari merosotnya nilai kekayaan yang
dimiliki.
Saham merupakan salah satu alternatif dalam aset finansial. Kebutuhan akan
informasi yang relevan dalam pengambilan keputusan investasi dalam aset
finansial di pasar modal sangat dibutuhkan oleh investor. Suatu pendekatan
dalam menganalisis harga saham dipasar modal sangat dibutuhkan oleh investor.
Suatu pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal yang dapat
membantu investor dalam membuat keputusan investasi adalah pendekatanfundamental
dan teknikal. Pendekatan secara fundamental mendasarkan analisanya pada suatu
anggapan bahwa setiap saham mempunyai nilai intrinstik dihasilkan. Salah satu
indikator yang dapat digunakan yaitu apabila semakin rendah harga suatu saham
maka semakin bagus untuk melakukan investasi, hal tersebut dikarenakan harga
saham dapat terjangkau oleh kemampuan investor dan memiliki nilai resiko yang
kecil.
Faktor-faktor utama yang menentukan tingkat investasi
sebagai berikut :
- Tingkat keuntungan investasi yang akan diperoleh
- Tingkat bunga
- Ramalan mengenai ekonomi dimasa depan
- Kemajuan teknologi
- Tingkat pendapatan nasional dan setiap tingkat perubahannya Keuntungan yang diperoleh perusahaan-perusahaan
Peranan
modal dalam meningkatkan PNB (Pendapatan Nasional Bruto)
Penanaman modal adalah kegiatan yang dilakukan penanam modal yang berhubungan
dengan keuangan dan ekonomi dengan harapan untuk mendapatkan keuntungan di masa
depan. Penanaman modal berperan sebagai sarana investasi yang melibatkan
seluruh potensi masyarakat, baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri
dengan cara berinvestasi/penanaman modal dalam negeri dan modal itu dapat
berupa modal sendiri ataupun modal bersama. Selain itu, penanaman modal juga
berperan sebagai sarana untuk mengukur pembangunan suatu Negara dan
juga pendapatan nasional bruto. Pendapatan nasional dapat diartikan
sebagai suatu angka atau nilai yang menggambarkan seluruh produksi,
pengeluaran, ataupun pendapatan yang dihasilkan dari semua pelaku atau sektor
ekonomi dari suatu Negara dalam kurun waktu tertentu.
Pendapatan nasional sering digunakan sebagai indikator ekonomi dalam hal menentukan
laju tingkat perkembangan atau pertumbuhan perekonomian, mengukur keberhasilan
suatu Negara dalam mencapai tujuan pembangunan ekonominya, serta membandingkan
tingkat kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena
itu, penanaman modal tersebut sangat berperan penting dalam meningkatkan PNB
karena semakin besar investasi yang dilakukan di suatu Negara maka tingkat PNB
Negara tersebut juga akan semakin baik yang menggambarkan semakin baik pula
tingkat kesehatan ekonomi suatu negara.
2. Penanaman Modal Dalam Negeri
2. Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman Modal Dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan
usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal
dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Perkembangan
modal dalam negeri belum berkembang padahal kekayaan alam yang dimiliki begitu
melimpah tetapi tidak dimanfaatkan dengan baik. Padahal, dengan memanfaaatkan
kekayaan alam pemerintah dapat melakukan suatu bidang usaha atau semacamnya
yang dapat meningkatkan pendapatan nasional dengan cara penggabungan
faktor-faktor produksi. Namun sayangnya, pada kenyataannya pemerintah lebih
banyak menggunakan modal asing.
Penanaman modal dalam negeri memberikan peranan dalam pembangunan ekonomi di
negara-negara sedang berkembang, hal ini terjadi dalam berbagai bentuk. Modal
Investasi mampu mengurangi kekurangan tabungan dan melalui pemasukan peralatan
modal dan bahan mentah, dengan demikian menaikkan laju pemasukan modal. Selain
itu tabungan dan investasi yang rendah mencerminkan kurangnya modal di negara
keterbelakangan teknologi. Bersamaan dengan modal uang dan modal fisik, modal
Investasi yang membawa serta keterampilan teknik, tenaga ahli, pengalaman
organisasi, informasi pasar, teknik-tekink produksi maju, pembaharuan produk
dan lain-lain. Selain itu juga melatih tenaga kerja setempat pada keahlian
baru. Semua ini pada akhirnya akan mempercepat pembangunan ekonomi Negara
terbelakang.
Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri
- Potensi dan karakteristik suatu daerah
- Budaya masyarakat
- Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
- Peta politik daerah dan nasional
- Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
3. Penanaman Modal Asing
Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di
wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik
yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam
modal dalam negeri. Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam
Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal. Penanam Modal Asing
dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha asing,
dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara
Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan
penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup
dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing atas bidang
usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang
Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka
dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan
Penanaman Modal Asing mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
- pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
- pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
- pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
- pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
- penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
- keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar