Sabtu, 22 Juni 2013

Peran dan Fungsi Pemerintah di Bidang Ekonomi



Dalam upaya peningkatan kehidupan ekonomi, individu, dan anggota masyarakat tidak hanya tergantung pada peranan pasar melalui sektor swasta. Peran pemerintah dan mekanisme pasar (interaksi permintaan dan penawaran pasar) merupakan hal yang bersifat komplementer (bukan substitusi) dengan pelaku ekonomi lainnya.
Pemerintah sebagai salah satu pelaku ekonomi (rumah tangga pemerintah), memiliki fungsi penting dalam perekonomian yaitu berfungsi sebagai stabilisasi, alokasi, dan distribusi. Adapun penjelasannya sebagai berikut :
      ·         Fungsi Stabilisasi, yakni fungsi pemerintah dalam menciptakan kestabilan ekonomi, sosial politik, hokum, pertahanan, dan keamanan.
      ·         Fungsi Alokasi, yakni fungsi pemerintah sebagai penyedia barang dan jasa publik seperti pembangunan jalan raya, gedung sekolah, penyediaan fasilitas penerangan, dan telepon.
      ·         Fungsi Distribusi, yakni fungsi pemerintah dalam pemerataan atau distribusi pendapatan masyarakat.
Perlunya peran dan fungsi pemerintah dalam perekonomian, yaitu sebagai berikut:
            1.       Pembangunan ekonomi dibanyak negara umumnya terjadi akibat intervensi pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung. Intervensi pemerintah diperlukan dalam perekonomian untuk mengurangi dari kegagalan pasar (market failure) seperti kekakuan harga monopoli dan dampak negatif kegiatan usaha swasta contohnya pencemaran lingkungan.
            2.       Mekanisme pasar tidak dapat berfungsi tanpa keberadaan aturan yang dibuat pemerintah. Aturan ini memberikan landasan bagi penerapan aturan main, termasuk pemberian sanksi bagi pelaku ekonomi yang melanggarnya. Peranan pemerintah menjadi lebih penting karena mekanisme pasar saja tidak dapat menyelesaikan semua persoalan ekonomi. Untuk menjamin efisiensi, pemerataan dan stabilitas ekonomi, peran dan fungsi pemerintah mutlak diperlukan dalam perekonomian sebagai pengendali mekanisme pasar.
Kegagalan pasar (market failure) adalah suatu istilah untuk menyebut kegagalan pasar dalam mencapai alokasi atau pembagian sumber daya yang optimum. Hal ini khususnya dapat terjadi jika pasar didominasi oleh para pemasok monopoli produksi atau konsumsi dan sebuah produk mengakibatkan dampak sampingan (eksternalitas), seperti rusaknya ekosistem lingkungan.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, negara atau pemerintah memiliki fungsi yang penting dalam kehidupan ekonomi, terutama yang berkaitan dengan penyediaan barang dan jasa. Barang dan jasa tersebut sangat diperlukan masyarakat dan disebut sebagai kebutuhan publik. Kebutuhan publik meliputi dua macam barang, yaitu barang dan jasa publik dan barang dan jasa privat. Adapun penjelasannya sebagai berikut :
          ·     Barang dan jasa publik adalah barang dan jasa yang pemanfaatannya dapat dinikmati bersama. Contoh barang dan jasa publik yaitu jalan raya, fasilitas kesehatan, pendidikan, transportasi, air minum, dan penerangan. Dengan pertimbangan skala usaha dan efisiensi, negara melakukan kegiatan ekonomi secara langsung sehingga masyarakat dapat lebih cepat dan lebih murah dalam memanfaatkan barang dan jasa tersebut.
        ·       Barang dan jasa privat adalah barang dan jasa yang diproduksi dan penggunaannya dapat dipisahkan dari penggunaan oleh orang lain. Contoh : pembelian pakaian akan menyebabkan hak kepemilikan dan penggunaan barang berpindah kepada orang yang membelinya. Barang ini umumnya diupayakan sendiri oleh masing-masing orang.
Selain itu, peran penting pemerintah baik secara langsung dan tidak langsung didalam di dalam kehidupan ekonomi adalah untuk menghindari timbulnya eksternalitas, khususnya dampak sampingan bagi lingkungan alam dan sosial. Pada umumnya sektor pasar (sektor swasta) tidak mampu mengatasi dampak eksternalitas yang merugikan seperti pencemaran lingkungan yang timbul karena persaingan antar lembaga ekonomi.

Misalnya, sebuah pabrik tekstil yang berada dalam pasar persaingan sempurna. Menurut standar industri yang sehat, pabrik tersebut seharusnya membangun fasilitas pembuangan limbah. Akan tetapi, mereka membuangnya kesungai. Jika pemerintah tidak mengambil tindakan tegas, dengan memaksa pabrik tersebut membangun fasilitas pembuangan limbah pabrik akan semakin banyak penduduk yang merasa dirugikan atas limbah atau polusi yang diakibatkan adanya kegiatan dalam pabrik tersebut. Selain memberi peringatan kepada tersebut, pemerintah juga mengenakan pajak polusi untuk mendanai kerugian-kerugian yang lain.

Pada intinya, pemerintah ikut serta dalam kegiatan perekonomian supaya menanggulangi kegagalan pasar sehingga tidak adanya eksternalitas yang merugikan banyak pihak. Adapun bentuk dari peran pemerintah yakni dengan melakukan intervensi baik secara langsung maupun tidak langsung. Dibawah ini merupakan penjelasannya :
       • Intervensi Pemerintah dalam Perekonomian
Untuk mengatasi kegagalan pasar (market failure) seperti kekakuan harga, monopoli, dan eksternalitas yang merugikan maka peran pemerintah sangat diperlukan dalam perekonomian suatu negara. Peranan ini dapat dilakukan dalam bentuk intervensi secara laungsung maupun tidak langsung. Berikut adalah intervensi pemerintah secara langsung dan tidak langsung dalam penentuan harga pasar untuk melindungi konsumen atau produsen melalui kebijakan penetapan harga minimum (floor price) dan kebijakan penetapan harga maksimum (ceiling price).
        1.a. Intervensi Pemerintah secara Langsung
        1.1. Penetapan Harga Minimum (floor price)
Penetapan harga minimum atau harga dasar yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk melindungi produsen, terutama untuk produk dasar pertanian. Misalnya harga gabah kering terhadap harga pasar yang terlalu rendah. Hal ini dilakukan supaya tidak ada tengkulak (orang/pihak yang membeli dengan harga murah dan dijual kembali dengan harga yang mahal) yang membeli produk tersebut diluar harga yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pada harga tersebut tidak ada yang membeli, pemerintah akan membelinya melalui BULOG (Badan Usaha Logistik) kemudian didistribusikan ke pasar. Namun, mekanisme penetapan harga seperti ini sering mendorong munculnya praktik pasar gela, yaitu pasar yang pembentukan harganya di luar harga minimum.
       1.2. Penetapan Harga Maksimum (ceiling price)
Penetapan harga maksimum atau Harga Eceran Tertinggi  (HET) yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk melindungi konsumen. Kebijakan HET dilakukan oleh pemerintah jika harga pasar dianggap terlalu tinggi diluar batas daya beli masyarakat (konsumen). Penjual tidak diperbolehkan menetapkan harga diatas harga maksimum tersebut. Contoh penetapan harga maksimum di Indonesia antara lain harga obat-obatan diapotek, harga BBM, dan tariff angkutan atau transportasi seperti tiket bus kota, tarif kereta api dan tarif taksi per kilometer. Seperti halnya penetapan harga minimum, penetapan harga maksimum juga mendorong terjadinya pasar gelap.
        1.b. Intervensi Pemerintah secara Tidak Langsung
        1.1. Penetapan Pajak
Kebijakan penetapan pajak dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengenakan pajak yang berbeda-beda untuk berbagai komoditas. Misalnya untuk melindungi produsen dalam negeri, pemerintah dapat meningkatkan tarif pajak yang tinggi untuk barang impor. Hal tersebut menyebabkan konsumen membeli produk dalam dalam negeri yang harganya relatif lebih murah.
Adapun proses penetapan pajak dapat di lihat sebagai berikut :
          ·     Pemberian Subsidi
Pemerintah dapat melakukan intervensi atau campur tangan dalam pembentukan harga pasar yaitu melalui pemberian subsidi. Subsidi biasanya diberikan pemerintah kepada perusahaan-perusahaan penghasil barang kebutuhan pokok. Subsidi juga diberikan kepada perusahaan yang baru berkembang untuk menekan biaya produksi supaya mampu bersaing terhadap produk-produk impor. Kebijakan ini ditempuh pemerintah dalam upaya pengendalian harga untuk melindungi produsen maupun konsumen sekaligus untuk menekan laju inflasi.


Sumber
http://27acintya08dhika95.wordpress.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar