Minggu, 27 Oktober 2013

Hirarki Pengurus Koperasi

Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga atau badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Pengurus juga memiliki tugas dan tanggung jawab mengelola koperasi seperti yang tercantum dalam pasal 30 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Tugas pengurus tersebut antara lain adalah mengelola koperasi dan usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja dan belanja koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus, sedangkan kewajiban pengurus koperasi adalah mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan serta meningkatkan peran koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar