Pengurus
koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu
lembaga atau badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai
pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga.
Pengurus juga memiliki tugas dan tanggung jawab mengelola koperasi seperti yang tercantum dalam pasal 30 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Pengurus juga memiliki tugas dan tanggung jawab mengelola koperasi seperti yang tercantum dalam pasal 30 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Tugas
pengurus tersebut antara lain adalah mengelola koperasi dan usahanya,
mengajukan rancangan rencana kerja dan belanja koperasi, menyelenggarakan rapat
anggota, mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban daftar anggota dan
pengurus, sedangkan kewajiban pengurus koperasi adalah mewakili koperasi
didalam dan diluar pengadilan serta meningkatkan peran koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar