Prinsip koperasi Indonesia menurut UU.
No.12 Tahun1967 adalah keanggotaan Koperasi bersifat terbuka untuk setiap WNI,
kekuasaan tertinggi terdapat pada rapat anggota sebagai pencerminan demokrasi
dalam koperasi, pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota.
Koperasi juga ada pembatasan bunga atas modal, Mengembangkan kesejahteraan
anggota khususnya masayarakat umum. Usaha dan ketatalaksamaammya bersifat
terbuka. Swadaya,swakarya,dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar
percaya diri sendiri.
Sedangakan dalam penjelasan dari pasal
5 UU No.25 Tahun 1992 diuraikan bahwa prinsip koperasi adalah merupakan suatu
kesatuan dan tak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan
keseluruhan prinsip tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak social . Prinsip
koperasi ini merupakan esensi dari kerja koperasi sebagai badan usaha dan
merupakan cirri khas serta jati diri koperasi dengan adanya prinsip tersebut.
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar