Senin, 11 November 2013

BENTUK KOPERASI


   1.      Sesuai PP No. 60/1959

Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
      Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
      a. Primer
      Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.

      b. Pusat
      koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.

      c.  Gabungan
      Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.

      d.   Induk
      koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.


     2.      Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah

Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
      a.    Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
      b.    Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
      c.    Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
      d.    Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi

Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.


   3.      Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
   
      - Koperasi Primer
           Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
      a. Koperasi Karyawan
      b. Koperasi Pegawai Negeri
      c. KUD

      - Koperasi Sekunder
            Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar