A. Prinsip
Akuntansi Indonesia
1. Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan
Prinsip
akuntansi merupakan himpunan prinsip, prosedur, metoda dan teknik Akuntansi
yang mengatur penyusunan laporan keuangan. khususnya yang ditujukan kepada
pihak luar, seperti pemegang saham, kreditur. dan pemerintah. Prinsip Akuntansi
yang ada di Indonesia dkenal dengan Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang
dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia (IAI) bagian komite PAI. Prinsip akuntansi
ini penting sekali artinya sebagai pedoman sistem penyusunan laporan keuangan
yang bermanfaat bagi dunia usaha, khususnya mereka yang berkepentingan dengan
laporan keuangan.
Dengan
adanya prinsip akuntansi, laporan keuangan yang disusun mempunyai kesatuan
bahasa teknik akuntansi yang dapat dimengerti oleh para pemakainya, sehingga
tujuan akuntansi keuangan untuk menyampaikan akuntansi kepada pihak luar
mencapai sasaran secara tepat.
Penerapan
prinsip akuntansi dalam menyusun laporan keuangan ini menghasilkan laporan
keuangan yang layak, tepat, relevan dan dapat dipercaya. Tetapi angka-angka
yang terdapat dalam laporan keuangan bukan sesuatu yang mutlak karena
tergantung dari prinsip serta kebijaksanaan akuntansi yang dilaksanakan
perusahaan yang bersangkutan. Bila kebijaksanaan akuntansi yang dianut berubah
maka angka yang disajikan dalam laporan keuangan akan berbeda. Oleh karena itu,
penerapan prinsip-prinsip akuntansi bersifat longgar. Apabila kita mengetahui
sejak terbentuknya prinsip akuntansi yang merupakan suatu persetujuan dari
berbagai pihak yang berkepentingan maka kelonggaran prinsip akuntansi menjadi
hal yang wajar.
2. Periode Akuntansi yang perlu kita ketahui tentang sebagian prinsip akuntansi dalam kaitannya dengan akuntansi keuangan yang direncanakan dalam buku ini adalah periode akuntansi.
Suatu
gambaran yang iengkap dan tepat mengenai kesuksesan suatu perusahaan hanya
dapat diketahui pada saat perusahaan tersebut menghentikan usahanya atau mencairkan
seluruh hartanya menjadi kas likuidasi. Tetapi hal ini tidak mungkin dilakukan
oleh perusahaan yang dianggap akan terus menjalankan usahanya dan tidak akan
dibubarkan (going concern).
Oleh
karena itu, aktivitas ekonomi perusahaan dipisah ke dalam periode-periode
akuntansi dan dengan penyajian laporan keuangan secara periodik diharapkan
dapat membantu pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan.
Prinsip ini banyak ditemui ketika menyusun laporan keuangan dilakukan.
3. Penetapan Beban dan Pendapatan (Matching Cost Against Revenue)
Dalam
menentukan laba periodik dan posisi keuangan, prinsip penetapan beban dan
pendapatan ini akan banyak ditemui. penetapan laba periodik dan posisi keuangan
dilakukan berdasarkan metode aktual, yaitu suatu metode yang mengaitkan
pengukuran pendapatan (revenue) dan beban (expense) atau aktuva (assets), dan
kewajiban (liability) serta perubahannya pada saat terjadi bukan sekedar
pencatatan penerimaan dan pengeluaran uang
B. NORMA
PEMERIKSAAN AKUNTANSI
Norma pemeriksaan
akuntan (NPA). NPA yang diterima oleh umum dalam kaitannya dengan pemeriksaan
akuntan terdiri atas tiga buah norma, yakni norma umum, norma pelaksanaan
pemeriksaan, dan norma pelaporan.
1. Norma
umum 1
Norma umum terdiri dari 3 norma:
1. Pemeriksaan harus dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang yang telah memiliki
Norma umum terdiri dari 3 norma:
1. Pemeriksaan harus dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang yang telah memiliki
ketrampilan teknis yang cukup sena berkeahlian sebagai auditor.
2. Dalam segala suasana yang berkaitan dengan pemeriksaan, sikap mental yang independen
2. Dalam segala suasana yang berkaitan dengan pemeriksaan, sikap mental yang independen
hams senantiasa dipenahankan oleh auditor.
3. Auditor hams menggunakan kesungguhan dan ketrampilan profesionalnya dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penyiapan laporan akuntan.
3. Auditor hams menggunakan kesungguhan dan ketrampilan profesionalnya dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penyiapan laporan akuntan.
2. Norma
pelaksanaan pemeriksaan
1. Pemeriksaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan asisten auditor, jika ada, hams
1. Pemeriksaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan asisten auditor, jika ada, hams
memperoleh pengawasan yang
memadai.
2. Pengetahuan yang cukup mengenai struktur pengendalian intern klien harus didapatkan untuk dipergunakan dalam perencanaan dan penentuan sifat, waktu, dan luas pengujian.
3. Bukti yang kompeten dan cukup untuk mendukung pendapat didapatkan dengan cara inspeksi, observasi, wawancara dan konfirmasi untuk digunakan sebagai dasar pemyataan pendapat atau laporan keuangan yang diperiksa.
2. Pengetahuan yang cukup mengenai struktur pengendalian intern klien harus didapatkan untuk dipergunakan dalam perencanaan dan penentuan sifat, waktu, dan luas pengujian.
3. Bukti yang kompeten dan cukup untuk mendukung pendapat didapatkan dengan cara inspeksi, observasi, wawancara dan konfirmasi untuk digunakan sebagai dasar pemyataan pendapat atau laporan keuangan yang diperiksa.
3. Norma
pelaporan
Nonna pelaporan terdiri atas 4 norma:
1. Laporan akuntan harus mengandung pemyataan apakah laporan keuangan disajikan menurut prinsip akuntansi yang lazim.
2. Laporan akuntan hams men gidentiñkasikan konsistensi penerapan prinsip akuntansi yang lazim pada periode berjalan dibandingkan dengan periode sebelumnya.
3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan dianggap cukup kecuali dinyatakan lain dalam laporan akuntan.
4. Laporan akuntan hams menyatakan suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, atau suatu penegasan bahwa pendapat tidak dapat diberikan .
Nonna pelaporan terdiri atas 4 norma:
1. Laporan akuntan harus mengandung pemyataan apakah laporan keuangan disajikan menurut prinsip akuntansi yang lazim.
2. Laporan akuntan hams men gidentiñkasikan konsistensi penerapan prinsip akuntansi yang lazim pada periode berjalan dibandingkan dengan periode sebelumnya.
3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan dianggap cukup kecuali dinyatakan lain dalam laporan akuntan.
4. Laporan akuntan hams menyatakan suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, atau suatu penegasan bahwa pendapat tidak dapat diberikan .
Jika
pendapat tidak diberikan, maka alasan-alasannya hams dinyatakan. Jika nama
auditor dihubungkan dengan laporan keuangan, maka laporan akuntan harus
mengandung petunjuk mengenai batas- batas tanggungjawab yang dimiliki auditor
tersebut.
Adanya
norma-norma tersebut ditujukan untuk menjamin suatu kínerja auditor pada
penugasan pemeriksaannya. Contoh pertama adalah adanya persyaratan mengenai
kecakapan teknis sebagai auditor. Maksud persyaratan ini adalah bahwa auditor
harus memiliki latar belakang pendidíkan akuntansi pada perguruan tinggi,
memilikí pengalaman di bidang auditing, pengetahuan mengenai industri dimana
klien beroperasi, mengikuti program pendidíkan berkesinambungan dan lain
sebagainya.
Konsep
independensí mungkin merupakan konsep yang paling penting di bidang pemeriksaan
keuangan. Seorang auditor tidak hanya dituntut untuk bersikap independen (be
independent), namun juga harus berpenampilan independen (appear to be
independent). Acap kali akuntan publik memberikan jasa penyusunan laporan
keuangan klien, atau yang lebih dikenal dengan istilah kompilasi. Pada bentuk
penugasan ini, akuntan publik berperan sebagai penyusun laporan keuangan.
Fungsi
penyusun laporan keuangan ini berbeda dengan fungsi akuntan publik sebagai
penguji laporan keuangan. Akuntan publik tidak harus independen dalam
menjalankan fungsi yang pertama, sedangkan untuk fungsi yang kedua akuntan
publik hams senantiasa mempeiïahankan sikap mental independen.
Norma-¬norma tersebut diatas berkaìtan erat dengan
konsep¬konsep dalam pemeríksaan
akuntan :
akuntan :
1. Norma
umum berkaitan dengan konsep independensi, etika perilaku dan pelaksanaan
pemeriksaan yang hati-hati.
2. Norma
pelaksanaan berkaitan dengan konsep bukti
3. Norma
pelaporan berkaitan dengan konsep penyajian yang wajar.
Norma pemeríksaan akuntan dalam perkembangannya
mengalami banyak kritik, terutama
dalam 2 hal:
dalam 2 hal:
a. Norma-norma tidak
cukup spesifik
b. Norma-nonna tidak dapat mengkover perkembangan yang terjadi dalam pelayanan akuntan.
b. Norma-nonna tidak dapat mengkover perkembangan yang terjadi dalam pelayanan akuntan.
Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, pada tahun
1986 dikeluarkan “Attestation Standars” yang merupakan pengembangan dari norma
yang sebelumnya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar